23 Januari 2009

Jampidum Dukung Polri SP3 Kasus PKS

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan angin segar terkait kasus dugaan kampanye terselubung dalam aksi demo Israel pada 2 Januari lalu.

Jampidum Abdul Hakim Ritonga sepakat dengan pendapat penyidik polri yang menyatakan bahwa kasus ini kurang bukti dan harus segera dihentikan penyelidikannya. Rencana Kepolisian segera menerbitkan SP3 adalah langkah yang tepat.

"Ya, memang (langkah SP3) itu benar, ketentuannya memang begitu," ungkap Ritonga di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/1/2009).

Kasus PKS, kata Ritonga, harus menjadi pembelajaran bagi Bawaslu, Polri, Kejagung, dan pihak terkait lain dalam menangani perkara pidana pemilu. Semestinya kasus semacam itu harus terlebih dulu dilakukan gelar perkara. "Sehingga jelas apakah ada unsur pidananya atau tidak," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga kader PKS sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa menentang agreasi Israel. Mereka adalah Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua PKS Jakpus M Agus. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

(Foto : Abdul Hakim Ritonga)

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum

Tidak ada komentar: